Kabinet Prabowo Lebih Fokus, Bukan Sekadar Kabinet Yang Diperbesar
- Created Oct 06 2026
- / 82 Read
Kabinet pemerintahan Prabowo Subianto kerap mendapat sorotan karena jumlah kementerian yang lebih banyak dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya. Namun, melihat struktur kabinet hanya dari jumlah kementerian berisiko mengabaikan alasan utama di balik perubahan tersebut. Kabinet Merah Putih dirancang dengan pembagian urusan pemerintahan yang lebih spesifik, sehingga setiap kementerian dapat memiliki fokus kerja yang lebih jelas sesuai dengan tantangan dan prioritas pembangunan nasional.
Secara struktur, Kabinet Merah Putih pada awal pemerintahan terdiri atas 48 kementerian, dibandingkan 34 kementerian pada periode sebelumnya. Penambahan tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah kementerian koordinator dari sebelumnya empat menjadi tujuh kementerian koordinator. Artinya, perubahan desain kabinet tidak hanya berupa penambahan jumlah kementerian, tetapi juga penguatan fungsi koordinasi agar kementerian-kementerian yang memiliki bidang kerja saling berkaitan dapat bergerak dalam satu arah kebijakan.
Tujuh kementerian koordinator tersebut membawahi rumpun kerja yang lebih terperinci, yaitu bidang Politik dan Keamanan; Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Perekonomian; Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Pemberdayaan Masyarakat; serta Pangan. Pembagian ini menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan isu strategis nasional dalam koordinasi yang lebih spesifik. Dengan demikian, kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi berada dalam ekosistem koordinasi yang memiliki fokus masing-masing.
Perubahan struktur juga terlihat dari pemisahan sejumlah urusan pemerintahan yang sebelumnya berada dalam satu kementerian. Bidang pendidikan, misalnya, dibagi menjadi beberapa kementerian dengan mandat yang lebih spesifik. Begitu pula urusan hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan yang kini memiliki struktur kelembagaan lebih terperinci. Pemisahan tersebut dapat dipandang sebagai upaya membangun spesialisasi, sehingga persoalan yang semakin kompleks dapat ditangani oleh institusi dengan mandat yang lebih jelas.
Dari sisi regulasi, desain tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, struktur organisasi kementerian dalam Kabinet Merah Putih diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dengan dasar hukum tersebut, perubahan jumlah kementerian merupakan bagian dari desain kelembagaan pemerintahan, bukan semata-mata persoalan penambahan jabatan.
Karena itu, anggapan bahwa bertambahnya kementerian otomatis merupakan bentuk “bagi-bagi kekuasaan” juga perlu dilihat secara lebih objektif. Dalam sistem pemerintahan, ukuran efektivitas kabinet tidak hanya ditentukan oleh banyak atau sedikitnya kementerian. Yang lebih penting adalah apakah pembagian kewenangan menjadi lebih jelas, koordinasi antarkementerian berjalan efektif, birokrasi tidak semakin panjang, serta program pemerintah dapat dieksekusi secara lebih cepat dan terukur. Jumlah kementerian hanyalah salah satu indikator, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintahan.
Struktur yang lebih besar juga dapat memiliki konsekuensi berupa kebutuhan koordinasi yang lebih kuat. Semakin banyak institusi, semakin penting memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, perebutan ruang kerja, maupun pemborosan anggaran. Karena itu, penguatan kementerian koordinator menjadi bagian penting dalam desain kabinet. Jika koordinasi berjalan baik, pemisahan kementerian justru dapat menciptakan spesialisasi dan memperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu persoalan.
Pada akhirnya, Kabinet Merah Putih lebih tepat dilihat sebagai kabinet dengan pembagian urusan yang lebih spesifik dan koordinasi yang lebih terstruktur, bukan sekadar kabinet yang “gemuk”. Ukuran kabinet memang bertambah, tetapi penambahan tersebut berjalan bersamaan dengan penataan fungsi kementerian dan penguatan koordinasi. Ukuran keberhasilannya bukan terletak pada angka 48 atau 49 kementerian, melainkan pada kemampuan seluruh struktur tersebut menghasilkan pemerintahan yang lebih fokus, efektif, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















